PPDB DKI JAKARTA : SEKALI LAGI TENTANG SISTEM ZONANISASI

Menjelang penerimaan siswa tahun ajaran 2013/2014, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem pendaftaran peserta didik dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan sistem zona.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta kepada wartawan di Balai Kota DKI,

Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6). “Tujuannya menata persebaran sekolah.

Hal ini dilakukan agar penerimaan lebih terbuka dan objektif,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan dalam sistem zonasi ini semua pendaftaran terhubung dengan sistem dalam jaringan (daring)

 yang akan didata oleh Disdik DKI. Sistem zonasi ini dibagi menjadi tiga tingkatan sesuai dengan jenjang pendidikan.

“Untuk SD cakupannya kelurahan, SMP luasannya se-Kelurahan, sedangkan SMA wilayahnya adalah rayon,

terdiri dari dua atau tiga kecamatan,” kata Taufik.

Kemudian, Taufik menambahkan bahwa setiap sekolah wajib mengalokasikan kuota 45 persen untuk zonasi ini.

Dia memberi contoh di sekolah di suatu Kecamatan yang wajib memberi 45 persen dari kuota sekolah khusus untuk warga sekitar.

“Misal alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk orang tua siswa di Tanah Abang, Tapi siswa ini mendaftar di sekolah

 yang ada di Kecamatan Palmerah karena mereka tinggal di sana. Otomatis sistem akan membaca dan si siswa akan di blok,” kata Taufik.

Taufik mengatakan bahwa sistem zonasi ini akan dibuka melalu sistem online pada tanggal 1-3 Juli 2013 mendatang. Namun, untuk mempersiapkan pendaftaran itu, maka Disdik membuka pra pendaftaran zonasi pada tanggal 18-21Juni 2013 mendatang.

“Lalu diikuti oleh verifikasi sampai tanggal 21 Juni, itu kita harus bawa data-data terutama untuk anak-anak kita yang  berasal dari sekolah di luar DKI,” kata Taufik.

Prapendaftaran ini, menurut Taufik, sangat penting untuk memasukan data base peserta didik atau calon peserta

didik di DKI Jakarta.

“Tanggal 22-25 Juni itu pendaftaran online sudah dibuka selama 4 hari secara online. Karena sistem online boleh

daftar ke sekolah yang ingin dituju atau ke sekolah lain boleh juga,” kata Taufik.

Untuk pengumuman sendiri, kata Taufik akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2013.  Bagi yang diterima harus daftar ulang  tanggal 27 Juni. “Jadi kalau dia mau daftar SD di Jakarta Barat dan tinggal di Jakarta Utara itu sah,” katanya.

About Admin

Apa adanya.... bukan adanya apa....

Posted on 8 Juni 2013, in HeadLine News. Bookmark the permalink. 196 Komentar.

  1. Lalu untuk tahap 3 (umum) sisa bangku, apakah masih bisa ikut seleksi? Lalu apakah masih diperbolehkan untuk memilih sekolah yg sebelumnya sudah menerima tadi..?
    Mohon petunjuk dan arahan selanjutnya.
    Terima kasih.

Tinggalkan Balasan ke Admin Batalkan balasan